I.
PENDAHULUAN
Dalam pengertian
dasar Hiperkes dan Keselamatan Kerja tidak berbeda dengan keselamatan dan
kesehatan kerja (K3). Kedua nya merupakan terjemahan Einforemen Health and
Safety (EHS). Dengan demikian perusahaan yang menerapkan Hiperkes dan
Keselamatan Kerja dengan baik, berarti juga perusahaan tersebut telah
menerapkan K3 secara baik dan benar, dampak dari perusahaan yang tidak
menerapkan dan melaksanakan K3 dengan baik akan menimbulkan kasus yang
kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran yang akan menimbulkan kerugian
semua pihak. Dampak yang paling
dirasakan yaitu di sektor ketenagakerjaan, ekonomi, dan sebagainya, baik
secara mikro atau makro. Hal ini bias dihindari dan dicegah dengan cara
menerapkan K3 secara konseptual, terencana dan berkesinambungan. Pelaksanaannya
tidaklah mudah karena perlu kesadaran dan pemahaman semua pihak dan harus yakin
bahwa penerapan K3 sangat dibutuhkan dan bermanfaat bagi semua pihak.
Disasari bahwa
kebijakan dan program K3 sangat penting bagi perusaan maka perlu ditanamkan
kesadaran K3 dalam bekerja. Banyak factor eksternal maupun internal yang perlu
dipertimbangkan dan diantisipasi agar bias menerapkan K3 dalam bekerja dan
meningkatkan produktifitas kerja.
II.
KONDISI PELAKSANAAN K3 DI INDONESIA
Sejak jaman
penjajahan belanda sampai dengan masa kemerdekaan, pelaksanaan K3 di Indonesia relative
tidak berkembang, pelaksanaan K3 di Indonesia mulai berkembang pada tahun 1969
saat pemerintah mencanangkan program-program pembangunan dan industrialisasi. Pada
saat itu telah dirasakan bahwa K3 harus menjadi program pemerintah yang harus
diterapkan di semua tempat kerja untuk mengantisipasii dampak negative yang bias
ditimbulkan pada proses pembangunan tersebut.
Berbagai kebijakan
pemerintah yang dituangkan dalam peraturan perundangan maupun peraturan yang
lain disambut positif dari dunia usaha. Melalui PERPU UU NO.1/1970 tentang
Keselatan Kerja beserta peraturan pelaksanaanya sudah sangat memadai untuk
membina dan mengarahkan dunia industry untuk melaksanakan K3.
III.
PERMASALAHAN
1. Kebijakan dan program pemerintah yang
dilakukan oleh masing masingkementrian masih dirasakan tumpang tindih sehingga
dilapangan kurang terkoordinir
2. Sumber daya yang dimiliki pemerintah
snagat terbatas mengingat jumlah perusahaan santlah banyak, maka personil dan
dana yang tersedia tidaklah mencukupi mengakibatkan lemahnya pengawasan dalam
penerapan K3
3. Tingkat kesadaran dan penerapan K3
masih kurang , infrastruktur K3 perusaahan masih kurang menyebabkan kurangnya
penerapan K3
4. Dengan dilakukannya OTODA sejak tahun
2000, pembinaan dan pengolahan K3 mengalami kesulitan karena kesiapan pemerintah daerah belum mengimbangi
perkembangan K3
IV.
KEBIJAKSANAAN
Telah
dimaklumi bahwa keberhasilan pelaksanaan K3 sebagai budaya kerja merupakan
tanggung jawab bersama. Sedangkan pada tingkat perusaannya sepenuhnya dalam
tanggung jawab pimpinan perusahaan yang
dibantu staff yang kompeten. Penerapannya harus terintegrasi dan kontinyu
menyeluruh menjangakau seluruh element dan mempunyai sasaran yang jelas.
Untuk mewujudkan
sasaran tersebut kebijakan yang di tempuh adalah
1. Pemberdayaan masyarakat industry agar
secara mandiri dan swadana mau melaksanakan program K3. Maka perlu meningkatkan
kesadaran dan pemahaman K3 terhadap masyarakat industry dengan melakukan
penyuluhan, penyebaran informasi dan sebagainya.
2. Penyempurnaan perturan perundang
undangan yang ada dan disertai denga penegakan hokum lebih ketat sehingga
terjadinya koordinasi antara instansi yang lebih baik untuk membangun system pengawasan
yang lebih baik.
3. Meningkatkan “capacity building”
yaitu menambah kwalitas dan kwantitas sumber daya manusia di bidang K3 baik
yang dimiliki pemerintah maupun swasta dengan memberikan standart kompetensi K3
dari berbagai ahli.
4. Membangun jaringan informasi antar
lembaga dan individualnpad tingkat nasional maupun internasional dalam rangka
antisipasi kemajuan ilmu dan teknologi K3.
5. Seluruh element yang terlibat dalam
dunia usaha harus terlibat dalam pelaksanaan dan penerapan K3 serta membangaun
wawasan masyarakat Indonesia sejahtera berwawasan K3, dengan slogan “Occupational
Safety and Health First”
V.
PENUTUP
K3 bukan
segala-galanya, tapi tanpa K3 semuanya tidak ada artinya. Moto ini harus kita
tanamkan sampai budaya K3 menjadi budaya kerja. Manfaat selanjutnya adalah
perolehan tenaga kerja yang sehat dan produktif sehingga meningkatkan
produktivitas perusahaan.
0 komentar:
Posting Komentar